Kementerian Kesehatan Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan pihaknya saat ini sedang membuat aturan-aturan turunan dari Undang-undang atau UU Kesehatan untuk mempercepat transformasi bidang kesehatan di Indonesia.
"Kami sekarang akan fokus kepada membuat aturan-aturan turunannya. Peraturan Pemerintah, Peraturan Kemenkes sehingga kita mengejar transformasi ini dengan cepat," kata Syahril dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat' pada Sabtu (15/7/2023).
Menurut dia transformasi kesehatan tersebut dipandang perlu disegerakan karena sudah 77 tahun Indonesia merdeka namun belum ada perbaikan signifikan pada regulasi bidang kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: UU Kesehatan Ingin Transformasi SDM dan Perbaiki Sarana Rumah Sakit Rujukan
Oleh karena itu, Kemenkes berharap semua pihak bahu-membahu mendorong perbaikan aturan bidang kesehatan ini agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
"Transformasi ini penting karena sudah 77 tahun kita merdeka masa begini terus. Nah kita akan memberikan percepatan dalam peningkatan agar lebih mudah akses, bagus mutunya, dan lebih murah bagi masyarakat mendapatkannya," terang dia.
Sebagaimana diketahui DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023).
Namun UU Kesehatan ini mendapat penolakan sejumlah kalangan termasuk tenaga kesehatan yang melakukan sejumlah unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta pekan ini.