Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api DJKA, hingga Menhub Absen Pemeriksaan Saksi

bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA bermula? Berikut kronologinya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api DJKA, hingga Menhub Absen Pemeriksaan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Kasus itu bermula pada saat KPK mengamankan Putu Sumarjaya yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, pada Selasa (11/4/2023) lalu.

KPK menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api

Kemudian, dari OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.

Menhub Budi dijadwalkan KPK untuk hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jalur rel kereta api. Namun, Menhub Budi urung hadir lantaran adanya kegiatan peninjauan proyek transportasi di luar kota.

Lalu bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bermula? Berikut kronologinya.

Berita Rekomendasi

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

Baca juga: VIDEO Menhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp 25.000, YLKI Minta Pemerintah Berikan Subsidi

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis, Kamis (13/4/2023) lalu.

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan pihak lain, sehingga total ada 25 orang untuk dimintai keterangan.

10 Orang Tersangka

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

10 orang tersangka tersebut adalah:

• Pihak pemberi :
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima :

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;

2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;

3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;

4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;

5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

KPK geledah 4 lokasi hingga temukan miliaran rupiah

Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

KPK berhasil menemukan dan mengamankan dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia.

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023) lalu.

Barang bukti yang ditemukan di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," imbuhnya.

Adapun empat lokasi yang dimaksud itu adalah Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan kantor pihak swasta, antara lain PT Istana Putra Abadi (IPA), PT Rinenggo Ria Raya (RR), dan PT Prawiramas Puriprima (PP).

KPK panggil Menhub Budi

Hampir tiga bulan berselang setelah KPK melakukan OTT, KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Budi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

"Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Selain Budi Karya, tim penyidik turut memanggil dua saksi lain, yakni Maulana Yusuf, ASN pada Kemenhub dan M Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Budi Karya dkk nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs.

Menhub Budi batal penuhi panggilan KPK

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan KPK soal dugaan suap proyek jalur rel kereta api di lingkungan DJKA pada Jumat (14/7/2023).

Adita mengatakan, absennya Menhub Budi sebagai saksi kasus dugaan suap kereta api itu lantaran Menhub tengah meninjau proyek transportasi di luar kota.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Adita dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat.

Untuk itu, Adita meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menhub Budi sebagai saksi di kasus tersebut.

"Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya.

Dikatakan Adita, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku, sudah mendapat informasi mengenai panggilan Menhub untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," ungkapnya.

KPK akan panggil ulang Menhub Budi

KPK menyatakan bakal memanggil ulang Menhub Budi Karya Sumadi.

Budi Karya seharusnya diperiksa sebagai saksi, namun Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.

"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Akan tetapi Ali belum bisa memberitahukan lebih lanjut kapan pemanggilan ulang Menhub Budi Karya.

"Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," imbuhnya.

Kendati begitu, Ali enggan menyampaikan materi apa yang nantinya akan dikonfirmasi tim penyidik kepada Menhub Budi.

"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas