Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api DJKA, hingga Menhub Absen Pemeriksaan Saksi

bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA bermula? Berikut kronologinya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api DJKA, hingga Menhub Absen Pemeriksaan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Kasus itu bermula pada saat KPK mengamankan Putu Sumarjaya yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, pada Selasa (11/4/2023) lalu.

KPK menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api

Kemudian, dari OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.

Menhub Budi dijadwalkan KPK untuk hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jalur rel kereta api. Namun, Menhub Budi urung hadir lantaran adanya kegiatan peninjauan proyek transportasi di luar kota.

Lalu bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bermula? Berikut kronologinya.

BERITA REKOMENDASI

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

Baca juga: VIDEO Menhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp 25.000, YLKI Minta Pemerintah Berikan Subsidi

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis, Kamis (13/4/2023) lalu.


"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas