Kronologi Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api DJKA, hingga Menhub Absen Pemeriksaan Saksi
bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA bermula? Berikut kronologinya
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Menhub Budi batal penuhi panggilan KPK
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan KPK soal dugaan suap proyek jalur rel kereta api di lingkungan DJKA pada Jumat (14/7/2023).
Adita mengatakan, absennya Menhub Budi sebagai saksi kasus dugaan suap kereta api itu lantaran Menhub tengah meninjau proyek transportasi di luar kota.
"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Adita dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat.
Untuk itu, Adita meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menhub Budi sebagai saksi di kasus tersebut.
"Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya.
Dikatakan Adita, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku, sudah mendapat informasi mengenai panggilan Menhub untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.
"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," ungkapnya.
KPK akan panggil ulang Menhub Budi
KPK menyatakan bakal memanggil ulang Menhub Budi Karya Sumadi.
Budi Karya seharusnya diperiksa sebagai saksi, namun Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.
"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Akan tetapi Ali belum bisa memberitahukan lebih lanjut kapan pemanggilan ulang Menhub Budi Karya.
"Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," imbuhnya.
Kendati begitu, Ali enggan menyampaikan materi apa yang nantinya akan dikonfirmasi tim penyidik kepada Menhub Budi.
"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.