Moeldoko Sebut Nakes yang Tolak UU Kesehatan Tidak Pernah Menyampaikan Aspirasinya ke KSP
UU Kesehatan yang baru saja disahkan dinilai sebaiknya tidak perlu dijadikan polemik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Harif menuturkan, internal PPNI telah menyepakati rencana aksi mogok kerja itu.
Meski demikian, kata Harif, PPNI masih menunggu kesepakatan dari empat organisasi profesi lainnya.
Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"PPNI ini sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Harif, kepada awak media, di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa ini.
"Tapi mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya," sambungnya.
Harif menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tengah membicarakan rencana aksi mogok nasional pada empat organisasi profesi tersebut.
Ia menegaskan, aksi mogok kerja nasional para tenaga kesehatan (nakes) ini akan terwujud jika keempat organisasi profesi tersebut sepakat.
"Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi itu sangat tergantung dengan 4 organisasi yang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Harif memastikan, aksi mogok nasional para nakes ini tak akan mengganggu pelayanan kesehatan.
Sebab, katanya, aksi mogok hanya akan dilakukan oleh para nakes dalam pelayanan kesehatan umum.
"Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat kritikal ICU, kamar bedah, gawat darurat, untuk anak emergency tidak kita lakukan. Tapi yang umum elektif yang sifatnya pilihan kita lakukan," kata Harif.