PPATK Blokir Rekening Don Adam, Eks Caleg Demokrat yang Kantornya Digeledah Kejagung
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat.
Rekening Don Adam yang dibekukan PPATK bukan hanya satu, melainkan semuanya.
"Ya sudah (blokir rekening Don Adam, red)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Namun, Ivan tak memberitahu lebih rinci mengenai total transaksi dari rekening Don Adam yang telah diblokir PPATK.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Kantor yang digeledah yaitu PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya.
Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam.
Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Intagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Don Adam, Imbas Foto Viral Bareng Tumpukan Dolar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.