IPW Minta Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Taati Aturan Keselamatan Tahanan
IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polda kembali menaati aturan tentang penanganan tahanan di rumah tahan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polda kembali menaati aturan tentang penanganan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polri.
Sugeng menjelaskan, dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2005 menjelaskan bahwa keselamatan tahanan menjadi tanggung jawab polisi.
"Dalam hal ini kepala rutan (Karutan) atau perwira penjaga rutan dalam setiap tugasnya," jelas Sugeng ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Dikatakan Sugeng permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan catatanya, selama kurang lebih sebulan sudah terdapat tiga tahanan yang tewas di tahanan.
"Ini adalah rangkaian dalam waktu kurang lebih dari sebulan tiga orang yang ditangkap dan ditahan di tahanan kepolisian meninggal. Selain di Polres Banyumas, juga ada di Polres Depok dan juga Polres Pandeglang," ucapnya.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Terkait tewasnya tahanan di Rutan Polres Banyumas Kompolnas mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut secara tuntas dan transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.
"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Poengky pun juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar oleh pihak keluarga.
Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana
Tak hanya itu menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.
"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," pungkasnya.
Terkait hal ini, dilansir TribunJateng, keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, masih menuntut keadilan.
Oki merupakan tahanan di Polres Banyumas yang tewas dengan sejumlah luka.
Kematian Oki masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi kantor Polda Jateng di Semarang, Jumat (7/7).