Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan di Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi masif tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di 128 kelurahan di DKI Jakarta.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi masif di 128 kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari kampanye bertajuk Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa yang telah diluncurkan pada 6 Juli lalu.
Mengusung konsep sosialisasi dan edukasi yang lebih informal, kampanye tersebut mampu mengajak para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.
Baca juga: Bangun SDM Unggul, Wapres Serahkan 20.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Papua
“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan, untuk memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Oni.
Tak sekedar sosialisasi, dalam setiap kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng agen perisai sehingga para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Oni menjabarkan dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi JKN: Siapkan KK, KTP, NPWP, Rekening dan Pas Foto
Tentunya manfaat yang didapatkan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca juga: Platform Labamu Rangkul UMKM Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Selain agen perisai, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang terdekat, Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.
Seraya mengakhiri keterangannya Oni mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta agar dapat bekerja tanpa rasa cemas.
“Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta agar kita bisa kerja keras bebas cemas karena seluruh risikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Oni.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.