Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Nyaleg Lewat Partai Barunya, Anas Urbaningrum Bilang Jadi Korban Kezaliman Putusan MK

Anas Urbaningrum mengaku jadi korban kezaliman putusan MK yang membuatnya tidak bisa maju menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Bisa Nyaleg Lewat Partai Barunya, Anas Urbaningrum Bilang Jadi Korban Kezaliman Putusan MK
Warta Kota/Yulianto
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum bersama pengurus partai melepas burung merpati usai menyampaikan pidato politik di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengaku jadi korban kezaliman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang membuatnya tidak bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR RI pada Pemilu 2024.

Amar putusan MK memang menyatakan, bekas terpidana yang diancam minimum lima tahun penjara, baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda lima tahun, terhitung sejak bebas murni.

Dengan demikian, Anas Urbaningrum baru bebas murni tahun ini 2023, dan tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam sambutannya di penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

Anas menyatakan, bahwa putusan MK itu tidak berdasar. Namun, ia tetap menerima nasibnya.

"Tidak apa-apa. Itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan Saudara-saudara sudah tahu persis tentang (latar belakang kasus) itu," ujar Anas.

Dengan demikian, Anas baru bisa maju memperjuangkan aspirasi rakyat pada Pemilu 2029. Itu pun dengan catatan, jika PKN masih eksis.

Berita Rekomendasi

Aturan yang membuat Anas tak bisa nyaleg berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang, Rabu (30/11/2022), dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Baca juga: Anas Urbaningrum Tegaskan Tak Takut Dikriminalisasi Lagi

PKN saat ini sedang menggelar musyarawah luar biasa (Munaslub) pada 14 Juli 2023 sampai dengan 16 Juli 2023 di Jakarta yang akan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum (ketum).

Usai memberikan sambutan, Ketua Umum Partai PKN Anas Urbaningrum pun merayakan ulang tahunnya ke- 54 tahun di Munaslub.

Baca juga: Anas Urbaningrum: Siapapun yang Zalim, Dia adalah Musuh PKN

Anas memotong kue hingga nasi tumpeng yang sudah disediakan.

Anas kemudian memberikan potongan kue ke para elit PKN seperti Ketua Majelis I Gede Pasek Suardika, lalu Sekjen PKN Sri Mulyono, Waketum PKN Gerry Habel Hukubun, dan juga Bendahara Umum PKN Mirwan Amir.

Anas mengatakan dapat merayakan ulang tahunnya ke-54 dengan suasana yang spesial. "Malam ini rayakan ulang tahun dengan suasana spesial, ditempat yang kebahagian seperti ini," kata Anas.

Selain itu, Anas pun menyatakan, bahwa perayaan ulang tahun ini akan selalu dikenang selama hidupnya. "Buat saya penghormatan kenang seumur hidup terimakasih atas kehadiran," kata Anas.

Laporan reporter Alfian Firmansyah | Sumber: 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas