Mahfud MD Kutip Ucapan Prabowo Soroti Situasi Demokrasi, Hukum, dan Keadilan: Indonesia Bisa Bubar
Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti situasi demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia yang merosot.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti situasi demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia yang mengalami kemerosotan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan hal itu dikonfirmasi bukan hanya berbagai pemberitaan yang masif, juga didukung fakta angka-angka hasil survei yang dilakukan secara ilmiah.
Di bidang demokrasi, mantan Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan The Habibie Center mencatat pada 2013-2014 atau sekira 10 tahun lalu perkembangan demokrasi di Indonesia masih cukup baik.
Akan tetapi, lanjut dia, sekarang situasi demokrasi di Indonesia sudah merosot menjadi demokrasi cacat.
Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebutnya demokrasi gagal.
Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Democracy Index 2023 Age of Conflict yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan peringkat demokrasi Indonesia turun dua peringkat.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi: Sebagai Presiden Kurang Pas
Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan itu terdapat lima aspek yang berkontribusi pada kemerosotan demokrasi di Indonesia yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.
Perkembangan negatif Indeks Demokrasi tersebut, kata Mahfud, sejalan dengan perkembangan negatif penegakan hukum dan keadilan karena meluasnya korupsi yang penegakan hukumnya yang kurang bagus.
Mahfud juga mengutip temuan Transparency Internasional Indonesia bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semula berada di angka 40, tetapi dalam 3 tahun terakhir turun menjadi 34.
Di luar masalah korupsi tersebut, tingkat ketaatan negara pada hukum juga terrekam dalam survei tentang Indeks Negara Hukum Rule of Law yang hasilnya stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Dipolitisasi: Kebijakan Sudah Lama, Kalau Salah Kok Dibiarkan?
Menurut World Justice Project, lanjut Mahfud, pada 2015-2024 skor Rule of Law Indeks Indonesia stagnan di angka 0,52 atau sampai 0,53 dalam rentang nilai tertinggi 1.
Hal tersebut, ujarnya, bermakna Indeks Negara Hukum Indonesia ada di bawah rata-rata dunia yang berada pada angka 0,55 dan rata-rata regional sebesar 0,59.
Selain itu, ucap Mahfud, situasi tersebut juga buruk jika dikaitkan dengan kriteria Bank Dunia tentang aset sebuah negara.
Menurut laporan Bank Dunia seperti ditulis dalam Where is the Wealth of Nations, lanjutnya, kepatuhan atau penegakan hukum mencakup 44 persen dari aset suatu bangsa.