Alasan Pertemanan, Windi Purnama Klaim Bantu Tebar Uang Proyek BTS Kominfo Tanpa Bayaran
Tersangka TPPU pada korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengakui perbuatannya menebar uang proyek BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Di antaranya, ada yang diantarkan untuk Komisi I DPR RI melalui seseorang bernama Nistra.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
BAP tersebut pun tak dibantah kuasa hukum Windi Purnama.
Diakuinya bahwa keterangan itu dilontarkan Windi saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka, waktu di awal-awal. Kalau enggak salah tanggal 23. Kurang lebih memang perannya ya seperti tersampaikan dalam BAP yang sudah tersebar itu," kata Rizky.
Windi Purnama memang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).
Selain Windi, kini tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara korupsi BTS Komifo ini sendiri, sudah ada enam terdakwa yang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka di antaranya Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.