Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (17/7/2023).
Dirut Jasa Marga periode 2016 hingga 2020 itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Senin 17 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DA selaku Ex Direktur Utama Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa pejabat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pejabat yang diperiksa ialah Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR.
"HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Ketut.
Baca juga: Senior Vice President Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara.
Belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.
Namun sejauh penyidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Eks Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol Japek
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).
Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.