Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan penahanan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan penahanan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan.
Putusan itu dibuat majelis hakim di persidangan melihat laporan kondisi Lukas Enembe yang menurun.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa. Maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe melalui penasihat hukum terdakwa menangani kesehatan terdakwa tersebut," kata majelis hakim di persidangan.
"Dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertinggal 10 Juli 2023 serta hasil laboratorium atas nama Lukas enembe 16 Juli 2023," lanjut hakim.
Atas hal itu dikatakan majelis hakim bahwa pihaknya setuju untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk penahanan Lukas Enembe dibantarkan.
"Cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023," jelas hakim.
Kemudian hakim memutuskan KPK untuk melakukan pembantaran untuk terdakwa Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Masih Dirawat di RSPAD karena Tak Mau Makan dan Minum, Lukas Enembe Absen di Persidangan
"Memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 16 juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," putus hakim.