Jaksa KPK Keberatan Dituduh Bohong oleh Kuasa Hukum Terkait Keterangan Kesehatan Lukas Enembe
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh telah berbohong. Mereka menolak tudingan itu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyebut kliennya menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir atas hasil analisa dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh telah berbohong.
"Apa maksud dari penasehat hukum menyatakan kami bohong? Karena faktanya kami belum terima surat itu," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Jaksa menyebut hasil analisa dari dokter RSPAD Gatot Soebroto belum diterima hingga saat ini. Tudingan kubu Lukas dinilai tidak mendasar. "Kami keberatan dituduh bohong," tegas jaksa.
Sementara dari kubu Lukas ngotot jaksa telah berbohong terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu. Mereka mengeklaim hampir adu mulut di rumah sakit untuk meminta data analisis.
"Intinya Yang Mulia saya tidak mengerti apakah KPK ini ada maksud terselubung terhadap terdakwa atau surat (Kondisi kesehatan Lukas Enembe) ini kami berikan sebagai bukti karena kami merasa dibohongi Yang Mulia," kata kuasa hukum di persidangan.
"Yang Mulia dengan segala hormat, pada bulan Juli, kami mendengar dan memohon surat ini. Tapi aneh bin ajaib sampai hari ini tidak disampaikan oleh JPU. Saya tidak tahu apa maksudnya, untuk itu kepada Yang Mulia akan kami berikan surat ini," lanjut kuasa hukum.
Baca juga: Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto
Kemudian majelis hakim memberikan penjelasan terkait penjelasan jaksa KPK soal kesehatan terdakwa Lukas Enembe.
Kemudian majelis hakim menengahi keduanya. Bahwa hanya salah komunikasi saja.
"Jadi ini sudah jelas ya tadi penjelasan saudara belum menerima. Mungkin salah komunikasi saja," kata hakim.
"Perjelas kami sampai adu mulut di RS Senin Minggu lalu sudah kami berikan. Kalau bapak tidak terima kami tidak tahu, karena fakta sampai kami mendapatkan surat izin beliau secara tidak hormat mungkin hanya catatan bukti otentik kami. Bahwa kami konsisten apa bila dapat hasil dari RS kami langsung serahkan," kata kuasa hukum.
"Kami keberatan dituduh bohong Yang Mulia," jawab jaksa KPK.
"Saya rasa itu sudah jelas tidak perlu diperpanjang lagi," tegas majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.