Lukas Enembe Absen, Jaksa Minta Kebijaksanaan Hakim Biaya Akomodasi Saksi yang Dihadirkan dari Papua
Jaksa Penuntut Umum KPK minta kebijaksanaan dari majelis hakim soal biaya akomodasi saksi yang dihadirkan dari Papua.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK minta kebijaksanaan dari majelis hakim soal biaya akomodasi saksi yang dihadirkan dari Papua.
Adapun hal itu terkait dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Terdakwa Lukas Enembe tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
"Sebenernya hari ini kita sudah menghadirkan lima orang saksi dari Papua Yang Mulia," kata jaksa KPK di persidangan.
Karena hari ini harusnya agendanya pemeriksaan saksi, kata jaksa KPK Sehingga dengan hal tersebut pihaknya menghadirkan saksi dari Papua dan saksi sudah hadir ke persidangan.
"Kami mohon Yang Mulia nanti disampaikan bahwa terus terang saksi dari Papua ini butuh akomodasi dan segala macam untuk ke persidangan. Sehingga kami butuh kebijaksanaan dari Yang Mulia," harap jaksa.
Kemudian majelis hakim mengungkapkan terima kasih kepada para saksi yang sudah jauh-jauh datang dari Papua.
"Saudara saksi sedianya hari ini sesuai jadwal persidangan adalah pemeriksaan saksi terhadap saudara yang telah dipanggil resmi oleh penuntut umum. Saudara sudah hadir di persidangan majelis mengucapkan terima kasih atas undangan penuntut umum KPK," kata hakim.
"Oleh karena saat ini terdakwa dalam keadaan sakit. Maka keterangan saksi kelima saudara ini tidak bisa dilanjutkan. Mungkin selanjutnya saudara berlima akan dipanggil resmi oleh jaksa," jelas hakim.
Adapun sebelumnya dalam persidangan jaksa KPK mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.
Akibatnya dikatakan jaksa bahwa terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
"Terkait dengan terdakwa perlu kami laporkan bahwa terdakwa sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto," kata jaksa di persidangan.
"Saat ini terdakwa lagi dirawat di RSPAD Gatot Subroto, sejak kapan?" tanya hakim kepada jaksa.
"Perlu kami laporkan Yang Mulia kronologisnya jadi 15 Juli hari Sabtu kami menerima laporan dari dokter rutan bahwa terdakwa mengeluh pusing dan mual-mual. Kemudian dari informasi tersebut didapatkan fakta bahwa terdakwa di hari itu tidak mau makan dan minum obat," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa kondisi itu membuat Lukas Enembe pusing dan mual-mual.
"Sehingga memicu pusing dan mual-mual tersebut. Atas kejadian tersebut dokter rutan menyarankan terdakwa untuk dirujuk agar kondisinya tidak semakin parah," kata jaksa.
Baca juga: Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto
Kemudian jaksa menyebutkan bahwa atas rekomendasi itu terdakwa Lukas Enembe menolak rujukan tersebut.
"Atas dasar saran dari dokter rutan, terdakwa menolak dirujuk sehingga terdakwa tidak dirujuk," jelas jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.