Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK: Kami Belum Tahu Pertimbangan Hakim

Diketahui, majelis hakim PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK: Kami Belum Tahu Pertimbangan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, majelis hakim PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan vonis dilangsungkan pada Senin (17/7/2023) kemarin setelah sempat tertunds sebanyak dua kali.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan tipikor (tindak pidana korupsi) pada umumnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas

Terkait vonis lepas tuntutan, dijelaskan Ali, artinya Eltinus terbukti ada perbuatan yang dilakukan, tetapi menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.

KPK pun tetap menghargai putusan majelis hakim dimaksud.

Namun, dipastikan Ali, pihaknya akan mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Untuk itu, KPK berharap majelis hakim PN Makassar segera mengirim salinan putusan agar dapat dipelajari.

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," imbuhnya.

Diberitakan, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas