Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK: Kami Belum Tahu Pertimbangan Hakim
Diketahui, majelis hakim PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, majelis hakim PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan vonis dilangsungkan pada Senin (17/7/2023) kemarin setelah sempat tertunds sebanyak dua kali.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan tipikor (tindak pidana korupsi) pada umumnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas
Terkait vonis lepas tuntutan, dijelaskan Ali, artinya Eltinus terbukti ada perbuatan yang dilakukan, tetapi menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.
KPK pun tetap menghargai putusan majelis hakim dimaksud.
Namun, dipastikan Ali, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Untuk itu, KPK berharap majelis hakim PN Makassar segera mengirim salinan putusan agar dapat dipelajari.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," imbuhnya.
Diberitakan, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.