Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Korupsi Tower BTS, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate terkait perkara korupsi tower BTS.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (18/7/2023).
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas.
Baca juga: NasDem Kirim Tiga Orang untuk Kawal Sidang Johnny Plate, Sesuai Arahan Surya Paloh
Oleh sebab itu, Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara Jonny Gerard Plate," kata hakim.
Karena agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok, Majelis Hakim juga menyatakan agar beban biaya perkara diputuskan saat penjatuhan vonis bagi terdakwa.
"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," katanya.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama terdakwa lainnya.
Mereka ialah: Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.