Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara XI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mencegah lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara XI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali, Selasa (18/7/2023).

"Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta," imbuhnya.

Baca juga: Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan

Ali mengatakan mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.

Pencegahan dapat diperpanjang setelahnya sesuai kebutuhan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," kata Ali.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas