Penerima Suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya untuk Hasto Diundur Pekan Depan
Mantan terpidana penerima suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku itu beralasan memiliki agenda lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada hari ini.
Mantan terpidana penerima suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku itu beralasan memiliki agenda lain.
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Kata Tessa, Wahyu meminta ke tim penyidik untuk mengubah jadwal pemeriksaannya.
Wahyu menyatakan dapat hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin pekan depan, 6 Januari 2025.
"Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," kata Tessa.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Untuk kehadiran di hari Senin nanti, KPK mewanti-wanti agar Wahyu Setiawan bersikap kooperatif.
Lembaga antirasuah berharap Wahyu bisa memberikan keterangan yang seterang-terangnya.
"Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ujar Tessa.
Wahyu Setiawan sedianya pada Kamis ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dua kasus tersebut bersinggungan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Baca juga: 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka
Dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.