Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya untuk Hasto Diundur Pekan Depan

Mantan terpidana penerima suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku itu beralasan memiliki agenda lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penerima Suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya untuk Hasto Diundur Pekan Depan
Kolase Tribunnews.com
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Foto terbaru Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK.
Foto terbaru Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK. (Kolase Tribunnews.com)

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut, Kini Langgar Etik Kasus DWP

Dalam perkembangannya, KPK mencegah dua petinggi PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas