Komisi III DPR Soroti Pentingnya Penanganan Barang Sitaan Saat Kunker ke Provinsi Banten
Beberapa instansi yang dikunjungi antara lain; Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Kejati Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Polda Banten.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Sahroni pada 17-18 Juli telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa instansi hukum dan HAM di wilayah Provinsi Banten.
Adapun beberapa instansi yang dikunjungi antara lain; Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Polda Banten.
Dalam kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang, Sahroni menyoroti adanya barang sitaan berupa bahan bakar cair hasil penimbunan berjumlah ribuan liter yang diletakkan di lokasi.
Politikus Partai NasDem itu menilai, penyimpanan bahan bakar cair di rupbasan sangat berbahaya mengingat zatnya yang mudah terbakar.
Baca juga: Apresiasi Peresmian Rupbasan, Komisi III DPR: Memang Dibutuhkan KPK demi Menjaga Nilai Barang Sitaan
“Saya paham bahwa memang ada cara tersendiri dalam meng-handle barang bukti, namun untuk barbuk cair seperti ini perlu ada mekanisme khusus, karena sangat berbahaya jika ditumpuk begitu saja. Khawatir ada yang iseng atau merokok di ruangan, takutnya kebakaran kan kita tidak mau,” kata Sahroni dikutip Selasa (18/7/2023).
Sahroni menyebut, sitaan cair berupa solar dan Pertalite akan lebih bermanfaat jika dijual, dan dana hasil penjualannya bisa digunakan Kanwil untuk mendukung pelaksanaan program-program bermanfaat lainnya.
“Jangan hanya ditumpuk begini karena sangat berbahaya. Lebih baik dimanfaatkan dan dananya kembali ke rupbasan” ucap Sahroni.
Pada kesempatan yang lain, saat mengunjungi Polda Banten, Sahroni juga menyoroti terkait pemusnahan barang bukti narkoba.
Pada kesempatan ini, Sahroni meminta kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Kepala BNNP Rohmad Nursahid untuk menggandeng pengawas independen dalam memastikan bahwa narkoba yang dimusnahkan bukan barang lain.
“Barang bukti narkoba ini kan pasti dimusnahkan. Namun sering kali masyarakat mempertanyakan, itu yang dimusnahkan benar narkoba atau tawas? Karena dalam persidangan Pak Teddy Minahasa misalnya, diketahui barang bukti (narkoba) diganti tawas. Nah, jangan sampai publik berpikir bahwa jangan-jangan selama ini pemusnahan barang bukti selalu begitu, diganti tawas,” ujar Sahroni.
Karenanya, legislator asal DKI Jakarta itu mengusulkan pada Kapolda dan Kepala BNNP untuk menggandeng verifikator independen untuk mengecek keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Agar tidak ada keraguan lagi di masyarakat, saya usul agar dilakukan pelibatan pihak independen untuk mengecek dan menyaksikan proses pemusnahan ini. Jadi ini masukan penting karena kita tidak mau ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal barang bukti,” tandas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.