Politikus Golkar Dukung Wacana Pengampunan Koruptor dengan Tiga Syarat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan uang negara.
Namun, Tandra menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti sejumlah prasyarat ketat agar tidak menimbulkan efek negatif.
"Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat," kata Tandra, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).
Dia menyebutkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi dalam kebijakan ini. Pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara.
Tandra menilai, pengembalian uang negara harus maksimal agar dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Karena sekarang kan kita lagi membutuhkan uang untuk pembangunan, apalagi dengan asta citanya presiden kita, belum lagi ada program makan bergizi gratis dan sebagainya yang tentu membutuhkan banyak dana," ujarnya.
Kedua, Tandra menyoroti pentingnya memperbaiki sistem penegakan hukum di bidang korupsi.
Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.
"Sampai sekarang korupsi semakim marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai. Nah makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi," ungkap Tandra.
Syarat terakhir, Tandra menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan ini.
Dia mengingatkan bahwa pengampunan harus dilakukan satu kali saja, disertai dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas di masa depan.
"Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar," ucap Tandra.
Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.