Kritik Peran Ahli Pidana dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ahli Komentator Teks
Haris menilai bahwa Agus tak lebih dari seorang komentator teks lantaran hanya membaca teks yang dibuka oleh jaksa selama di persidangan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar mengkritisi peran saksi ahli pidana Agus Surono dalam memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Adapun Agus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) guna memberikan keterangan mengenai kasus yang membelit Haris dan Fatia Maulidiyanty tersebut.
Usai menjalani persidangan, Haris menilai bahwa Agus tak lebih dari seorang komentator teks lantaran hanya membaca teks yang dibuka oleh jaksa selama di persidangan.
"Saksi ahli ini adalah ahli komentator teks, jadi dia membaca teks yang dibuka oleh jaksa," ucap Haris kepada wartawan.
Adapun alasan Haris mengatakan demikian, sebab ahli pidana dari Universitas Pancasila itu tak menggunakan logika serta nalar hukum yang baik pada saat memberi keterangan di muka persidangan.
Haris juga beranggapan bahwa dalam kesempatan itu, Agus tak merujuk kepada sumber-sumber hukum, norma hingga prinsip hukum yang berlaku.
Baca juga: Saksi Ahli Pidana dan Digital Forensik Bersaksi dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
"Dia hanya jadi pembaca teks dan menafsirkan berdasarkan pengalaman, kebiasaan dan kemenurutan, jadi cuma senam bibir dia aja tadi," tegasnya.
Tak hanya itu, bahkan Haris tak segan menyebut bahwa kehadiran Agus Surono selaku saksi ahli pidana pada sidang hari ini dengan ungkapan tak mencerdaskan.
"Dia gak mencerdaskan kita, sia-sia lah kita sebagai bangsa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Adapun dalam agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait saksi ahli pada hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto.
Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana berwarna coklat serta sepatu hitam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.