Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir ke Persidangan, Tanggapi Restitusi David Sebesar Rp120 M
Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta orang tua dari Mario Dandy hadir di persidangan untuk membahas biaya restitusi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta orang tua dari Mario Dandy hadir di persidangan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Diketahui LPSK sendiri telah mengajukan perihal biaya restitusi ini terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai Rp 120 miliar.
"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi kami juga berikan kesempatan kepada saudara. Kami berharap pada saat itu juga saudara gunakan sebaik-baiknya, baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane. Ada yang ingin disampaikan?" kata Ketua majelis hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Maksudnya restitusi," tanya penasihat hukum Mario, Nahot.
"Ada permintaan saudara harus tanggapi," kata hakim.
"Kami belum menerima permohonannya," jawab Nahot.
Baca juga: Paman David Sebut Mario Dandy Seperti Terbiasa Melakukan Kejahatan, Begini Respons Kuasa Hukum
Kemudian jaksa menjelaskan terkait restitusi tersebut kepada kuasa hukum Mario tersebut.
"Maksud majelis hakim, kemarin dari LPSK sudah menyampaikan bahwa nilai dari restitusi Rp 120 miliar sekian. Dari pihak kuasa hukum masing-masing berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain," kata jaksa.
Lalu hakim menimpali bahwa kuasa hukum bisa menyampaikan pandangannya terkait besaran biaya restitusi tersebut.
"Itu kan nilai yang diajukan penuntut umum, saudara bisa menyampaikan, kami tidak sependapat dengan nilai itu," kata hakim.
"Kami juga berharap karena terungkap di persidangan. Kalau ibunya datang mungkin itu lebih baik. Zoom meeting mungkin bisa, jika memungkinkan. Bagaimana suadara bisa berkomunikasi apakah ibunya perlu hadir apakah bapaknya melalui Zoom meeting," tegas hakim.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan
Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Baca juga: Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya. (*)