Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Jatuhi Sanksi Non-Palu Terhadap Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban, sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KY Jatuhi Sanksi Non-Palu Terhadap Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting. Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi etik kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang putuskan tunda Pemilu. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi etik kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang putuskan tunda Pemilu.

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban, sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima itu.

Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non palu selama dua tahun lamanya.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., Terlapor 2 H. Bakri, S.H., M.H. dan Terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada hari Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dengan dihadiri oleh enam orang Anggota Komisi Yudisial RI, yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Sementara itu, Jubir KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.

Baca juga: Ketahuan Nyabu, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Berita Rekomendasi

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu ini.

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat inu tengah dalam proses kasasi di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas