Viral Video Laksamana Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen TNI: Hoaks
Kapuspen TNI menegaskan video yang menyebut Laksamana Yudo Margono minta Panji Gumilang dihukum mati adalah berita tidak benar alias hoaks.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Laksda TNI Julius Widjojono, menyebut konten video yang menunjukan potongan foto Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, berbicara terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun adalah berita bohong atau hoaks.
Julius menyebut, konten tersebut berjudul 'Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI'.
Adapun narasi dalam video tersebut, yaitu Yudo Margono menginginkan agar pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dihukum mati lantaran telah mengancam keutuhan NKRI.
Hal tersebut karena Panji Gumilang dianggap telah mengajarkan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: 31 Perwira Tinggi Laksanakan Korp Raport Kenaikan Pangkat kepada Panglima TNI Yudo Margono
Selain itu, narasi dalam video tersebut juga menyebut, bahwa Panji Gumilang tidak menampik memiliki gudang persenjataan di ruang bawah tanah.
"Dalam video berdurasi 10 .09" itu bernarasi “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI. Berikut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
"Hal ini bermula saat pondok pesantren Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam. Selain dianggap sesat di dalam komplek pondok pesantren Al-Zaytun dikabarkan bahwa terdapat sebuah bunker tempat menyimpan dan memproduksi senjata api."
"Menanggapi pemberitaan tersebut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menampik jika di dalam komplek Al-Zaytun terdapat ruang bawah tanah yang merupakan gudang persenjataan. Hal ini memang sudah Panji Gumilang persiapkan berjaga-jaga jika banyak pihak yang tidak senang dengan ajaran yang diterapkan Pesantren Al-Zaytun," demikian narasi dalam video tersebut.
Dengan adanya narasi tersebut, Julius menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar alias hoaks.
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks ketika melihat foto yang terpampang dalam video.
Julius mengungkapkan, foto yang dipakai pembuat video adalah saat Yudo Margono diduga masih menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
"Dia (pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan logo satuan di lengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah.
"Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan logo Angkatan Laut. Kemungkinan foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut," kata Julius, dikutip dari akun Instagram Puspen TNI, @puspentni.
Baca juga: Anggota Wantimpres Puas Kinerja Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Lebih lanjut, Julius mengatakan, akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut yaitu akun aplikasi Snack Video dengan nama @yusufcreator204.
Kemudian, video tersebut pun viral dan diunggah di media sosial lainnya seperti TikTok.
"Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya," kata Julius.
Julius pun meminta kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial.
"TNI berharap dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi," katanya.
Sementara untuk pemilik akun yusufcreator 204, Julius mendesak agar yang bersangkutan menghentikan membuat konten yang tidak didukung data benar.
Tak hanya itu, Julius juga meminta agar pemilik akun untuk membuat video klarifikasi.
"Lebih khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar," tegasnya.
Sebagai informasi, video tersebut masih beredar seperti di platform YouTube.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com pada Rabu (19/7/2023) pukul 19.31 WIB, kanal YouTube bernama King TV News mengunggah video tersebut pada Senin (17/7/2023).
Namun, berbeda dengan yang disebut Julius, video tersebut hanya berdurasi 2 menit 59 detik saja.
Hanya saja, judul video masih sama dengan video yang diunggah oleh akun yusufcreator204 yaitu 'Dengan Tegas Panglima TNI Minta Panji Gumilang Di Hukum Mat! Terbukti Mengancam Keutuhan NKRI'.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 83 ribu kali dan disukai oleh sekitar 1.200 pengguna YouTube.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)