Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK: Luhut dan Firli Harus Belajar Kembali soal Fungsi OTT

Praswad berpendapat bahwa melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia mutlak dikarenakan adanya imbauan-imbauan dikurangi OTT.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyidik KPK: Luhut dan Firli Harus Belajar Kembali soal Fungsi OTT
Tribunnews.com/Ibriza
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dia mengatakan puluhan kali OTT tidak menghilangkan korupsi di Indonesia.

"OTT terbanyak tahun 2018 waktu itu saya Deputi Penindakan. 30 kali tangkap tangan (tahun) 2018. Apakah korupsi berhenti? Tidak," ungkap Firli.

Firli kemudian bertanya-tanya mengapa masih ada korupsi di saat KPK melakukan puluhan kali OTT.

Dia menyebutkan pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan cuma dengan menangkap pelaku.

"Saya bertanya ini, gagalnya di mana kita mengelola negara ini? Kok bisa masih ada korupsi? Sehingga pada kesimpulan saya, berarti kita memang harus melakukan pemberantasan korupsi secara holistik. Tidak bisa hanya satu-satu," kata Firli.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas