Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Beberkan Sanksi yang Akan Diterima Pelaku Perundungan di Lingkungan Calon Dokter

Budi menyoroti perihal tradisi perundungan yang terjadi pada calon dokter spesialis selama bertahun-tahun.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkes Beberkan Sanksi yang Akan Diterima Pelaku Perundungan di Lingkungan Calon Dokter
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Budi menyoroti perihal tradisi perundungan yang terjadi pada calon dokter spesialis selama bertahun-tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ungkap sanksi yang akan diterima oleh pelaku perundungan di lingkungan dokter.

Sebelumnya Budi menyoroti perihal tradisi perundungan yang terjadi pada calon dokter spesialis selama bertahun-tahun.

Pembentukan karakter calon dokter kerap menjadi dalih dari tindakan perundungan tersebut.

"Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga mental dan finansial," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023)

Oleh karena itu, pihaknya pun membuat
website dan hotline anti perundungan calon dokter spesialis.

Orang terdekat bisa melapor ke sistem Laporan Perundungan bisa diakses di: www perundungan.kemenkes.go.id.

Berita Rekomendasi

Atau Hotline Laporan Perundungan Kemenkes: 0812-9979-9777.

Budi pun mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku perundungan. Baik itu pengajar, senio bahkan direktur rumah sakit.

"Hukuman pertama berupa sanksi ringan. Kita kasih teguran tertulis," paparnya lagi.

Kedua, jika tindakan (perundungan) berulang dan sangat kasar itu kita kategorikan sanksi sedang. Kita lakukan skors langsung 3 bulan," tegas Budi.

Ketiga, adalah sanksi berat. Jika pelaku merupakan pegawai Kementerian Kesehatan, maka pangkatnya akan diturunkan satu tingkat selama 12 bulan.

Sedangkan jika pelaku bukan pegawai Kemenkes, maka akan dibebastugaskan mengajar.

"Karena bukan pegawai Kemenkes, ya sudah gak usah ngajar di RS kami. Ngajar di RS lain saja, karena kami ingin RS bebas perundungan," kata Budi lagi.

Hal ini juga berlaku pada senior yang melakukan perundungan.

Jika melakukan pelanggaran berat juga akan disanksi serupa, yaitu tidak diperbolehkan belajar di rumah sakit vertikal.

"Kami berharap bisa memutuskan puluhan tahun praktik bulying dan perundungan. Dan kita akan jalankan dengan tegas dan keras. Kalau tidak, tidak akan putus," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas