PPATK Temukan Perputaran Uang Rp 90 Triliun di Sumatera Utara, Diduga Terkait Kejahatan Lingkungan
PPATK menemukan perputaran uang bernilai Rp 90 triliun di Sumatera Utara yang diduga terkait dengan kejahatan lingkungan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menungkapkan pihaknya telah menemukan perputaran uang bernilai Rp 90 triliun di Sumatera Utara yang diduga terkait dengan kejahatan lingkungan atau Green Financial Crimes (GFC).
Ivan mengatakan perputaran uang bernilai fantastis tersebut diduga tekait dengan satu kasus dugaan kejahatan lingkungan saja.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang disiarkan di kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (20/7/2023).
"Untuk GFC sendiri kita juga sedang dan telah menemukan kasus yang angkanya sampai Rp90 triliun untuk satu kasus Green Financial Crime saja. Untuk satu kasus saja angka perputarannya yang dilakukan di Sumatera Utara itu angkanya sampai menyentuh Rp90 triliun," kata Ivan.
Baca juga: Mahfud MD: Jenderal, Menteri, Tak Boleh Berikan Arahan Langsung ke PPATK Tanpa Lewat Menko Polhukam
"Bisa dibayangkan berapa kasus yang saat ini sedang terjadi kalau gerakan ini tidak dilakukan secara sinergitas atau berkolaborasi dengan baik. Itu banyak juga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum," sambung dia.
GFC sendiri, kata dia, menjadi taglinde dari perayaan dua dekade APUPPT tahun ini.
Baca juga: PPATK Blokir Banyak Rekening Sejak Awal Kasus Korupsi BTS Kominfo Bergulir
Ia mengatakan GFC di antaranya meliputi penambangan ilegal, pembalakan liar, illegal fishing, dan lain-lain.
PPATK, kata dia, secara serius memperhatikan gerakan GFC.
"Kita akan fokus salah satunya adalah bagaimana melindungi sistem ekonomi kita, sistem keuangan, sistem perbankan kita dari abuse of illegal money yang berasal dari natural resources. Itulah makanya green fincancial crime ini sudah dicanangkan sejak 2021," kata Ivan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.