Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja

MenkoPolhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan terhadapnya yang dilayangkan pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja
Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD - MenkoPolhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan terhadapnya yang dilayangkan pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah. 

Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai. 

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya. 

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu. 

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian." 

Berita Rekomendasi

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya. 

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata. 

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas