Kejaksaan Agung Tak Butuh Klarifikasi Kurir Saweran Korupsi BTS ke Oknum Komisi I DPR
Kejaksaan Agung memberi isyarat keraguan memburu Nistra yang diduga kurir saweran korupsi BTS BAKTI Kominfo ke oknum Komisi I DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi isyarat keraguan memburu Nistra yang diduga kurir saweran korupsi BTS BAKTI Kominfo ke oknum Komisi I DPR.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menganggap belum terlalu urgen untuk meminta klarifikasi Nistra terkait namanya yang disebut terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama mengalirkan uang ke oknum wakil rakyat.
"Dicari atau enggak, kita lihat nanti. Tergantung kebutuhannya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, perburuan Nistra juga dinilai tak terlalu penting. Sebab, tim penyidik menganggap keterangannya masih bisa digantikan oleh alat bukti lain.
"Alat bukti tidak harus keterangan Nistra," katanya.
Nistra sendiri dipastikan telah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung.
Namun tak diungkapkan berapa banyak panggilan yang sudah dilayangkan bagi "si kurir."
"Yang jelas sudah saya panggil. Saya lupa panggilan ke berapa," ujarnya.
Untuk diketahui, nama Nistra pertama kali muncul dari keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS
Dalam keterangnnya, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.
Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR tak mengakui alias membantah.
Baca juga: Kurir Saweran BTS Kominfo Diperiksa Jadi Saksi Anak Buah Happy Hapsoro
Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.
"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.