Mengenal Cara Kerja Pembayaran Tol Tanpa Berhenti atau MLFF, Simak Penjelasannya
Ini penjelasan mengenai cara kerja pembayaran Tol tanpa berhenti (MLFF) yang berfungsi untuk mengurangi kemacetan di berbagai gerbang jalan tol.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang sistem pembayaran Tol tanpa berhenti (MLFF) yang kini sedang digadang-gadang pemerintah.
Pemerintah Indonesia kembali mengembangkan penerapan transaksi pembayaran Tol tanpa sentuh.
Transaksi pembayaran Tol tanpa sentuh atau tanpa henti ini juga disebut dengan multi lane free flow (MLFF).
Mengutip dari baketrans.dephub.go.id, penerapan transaksi ini berfungsi untuk mengurangi kemacetan di berbagai jalan Tol.
Dengan adanya sistem pembayaran tanpa henti (MLFF) ini, maka kendaraan tak perlu berhenti ketika akan membayar tarif di gerbang tol.
Sehingga hal ini dapat mengantisipasi waktu antrian dan mengantisipasi kemacetan.
Baca juga: Segini Tarif Tol Bengkulu -Taba Penanjung yang Resmi Disahkan Jokowi, Paling Murah Dipatok Rp22.000
Sistem Bayar Tol Tanpa Henti (MLFF)
Sistem pembayaran MLFF atau bayar tanpa henti di gerbang tol ini menjadi salah satu solusi dari permasalahan kemacetan di sektor transportasi.
Dengan adanya penerapan pembayaran tanpa henti, maka antrian tidak memanjang dan area kelyar pintu tol tidak mengganggu akses jalan.
Pembayaran tol ini tiap tahunnya terus mengalami kemajuan, mulai dari yang awalnya menggunakan tunai hingga menjadi non tunai.
Dan kini kembali dikembangkan dengan adanya sistem pembayaran tanpa henti yang akan membuat pengguna menjadi lebih nyaman dan lebih efisien waktu.
Adanya sistem ini dikarenakan dahulu saat pembayaran berlangsung menggunakan kartu tol, sering kali mesin membutuhkan waktu lebih lama untuk membaca kartu tol saat transaksi pembayaran atau ketika penempelan kartu di mesin pembayaran.
Dengan adanya Multi Lane Free Flow (MLFF) maka pengguna akan lebih nyaman dengan meminimlakan hambatan saat bertransaksi.
Baca juga: Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek
MLFF ini didukung dan dikelola oleh Lembaga Pengelola yang berperan sebagai Tol Servicer Provider atau Electronic Toll Collection (ETC).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.