PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perihal putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis (20/7/2023).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara nomor 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel perihal pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis (20/7/2023).
Gugatan ini dimohonkan oleh PT Marino Mining International (MMI), agar putusan BANI bernomor 45101/XII/ARB-BANI/2022, tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI dibatalkan.
"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," kata kuasa hukum MMI Yudo Sukmo Nugroho, di PN Jaksel, Kamis.
Yudo menerangkan, pembatalan putusan BANI dimungkinkan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum BANI Kamil Zacky Permandha menyampaikan bahwa Majelis Arbiter dalam memutuskan perkara telah mempertimbangkan semua hal dan berbagai aspek.
Baca juga: Coinbase Memenangkan Putusan Mahkamah Agung dalam Gugatan Arbitrase
“Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar. Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek,” ucap Kamil.
Ia menerangkan dalam Pasal 70 UU 30/1999 menyatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan.
Dia mengingatkan, Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 menyatakan bahwa PN wajib menolak penyelesaian perkara yang sebelumnya telah ditetapkan lewat arbitrase. Hal ini kata dia, juga diperkuat dengan Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999.
Kamil pun berkeyakinan Majelis Hakim PN Jaksel akan profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara ini serta sesuai koridor hukum.
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT BKUM selaku Termohon I yang dikuasakan kepada Kantor BSP Law Firm menyebut bahwa putusan BANI bersifat mengikat bagi para pihak serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
"Putusan BANI sudah sesuai dengan koridor hukum. Apa BANI dianggap telah melakukan tipu muslihat? Bisa dibuktikan tidak? Kalau putusan BANI dikatakan mengandung tipu muslihat, apa dasarnya? Sedangkan kuasa hukum yang beracara di PN Jaksel berbeda dengan yang di BANI,” ungkapnya.