TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terus bermunculan.
Terbaru, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun yang salah satunya adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan mengaku saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi soal penyaluran dana tersebut.
Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, kata dia, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.
"Untuk dugaan penyalagunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.