Dito Mahendra Diburu, Kapolri Cari Keberadaan Keberadaan Nindy Ayunda hingga ke Luar Negeri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri hingga kini masih mencari keberadaan buronan kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri hingga kini masih mencari keberadaan buronan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Sigit mentatakan pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang diterimanya soal lokasi persembunyian Dito.
Baca juga: Dito Mahendra Belum Tertangkap, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Oknum yang Bekingi Kekasih Nindy Ayunda
"Saya kira saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, ini kan sedang kita dalami," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya terus mencari titik-titik yang menjadi tempat persembunyian kekasih artis Nindy Ayunda tersebut.
"Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," ucapnya.
Baca juga: Respons Bareskrim Soal Dugaan Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra Selama Buron
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, proses pencarian Dito di luar negeri juga melalui mekanisme kerjasama polisi antarnegara.
Termasuk juga dengan menerbitkan red notice terhadapnya.
Jejak Kasus Dito Mahendra, Dari Jadi Tersangka hingga Kekasih Nindy Ayunda Kabur
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.