Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dito Mahendra Diburu, Kapolri Cari Keberadaan Keberadaan Nindy Ayunda hingga ke Luar Negeri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri hingga kini masih mencari keberadaan buronan kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dito Mahendra Diburu, Kapolri Cari Keberadaan Keberadaan Nindy Ayunda hingga ke Luar Negeri
Kolase Instagram/@nindyayunda dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri hingga kini masih mencari keberadaan buronan kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri hingga kini masih mencari keberadaan buronan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Sigit mentatakan pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang diterimanya soal lokasi persembunyian Dito.

Baca juga: Dito Mahendra Belum Tertangkap, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Oknum yang Bekingi Kekasih Nindy Ayunda

"Saya kira saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, ini kan sedang kita dalami," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya terus mencari titik-titik yang menjadi tempat persembunyian kekasih  artis Nindy Ayunda tersebut.

"Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Respons Bareskrim Soal Dugaan Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra Selama Buron

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, proses pencarian Dito di luar negeri juga melalui mekanisme kerjasama polisi antarnegara.

Berita Rekomendasi

Termasuk juga dengan menerbitkan red notice terhadapnya.

Jejak Kasus Dito Mahendra, Dari Jadi Tersangka hingga Kekasih Nindy Ayunda Kabur
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023).
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP. 

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujarnya.

Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. 

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas