Kejagung Sebut Suami Puan Bisa Saja Dipanggil Terkait Kasus BTS: Tergantung Kebutuhan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan suami Puan baru akan dilakukan bila dibutuhkan penyidik.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Masuk bisa, keluar enggak bisa."
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," ujar Haryoko, Minggu (25/6/2023).
Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," jelas Haryoko.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mereka di antaranya pejabat dan direktur utama di sebuah perusahaan swasta.
Adapun jumlah kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate, sudah diproses dalam persidangan.
Adapun tersangka lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.