Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Hakim Putuskan Hukuman Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis bagi sembilan terdakwa, termasuk tiga di antaranya majikan Siti Khotimah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Hakim Putuskan Hukuman Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Adapun enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Dalam pasal itu termaktub bahwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Teruntuk denda, jaksa penuntut umum tidak memasukkannya ke dalam tuntutan. Alasannya, para terdakwa telah membayar restitusi Rp 275 juta.

Berita Rekomendasi

Pembayatan restitusi itu pun menjadi satu di antara beberapa hal meringankan bagi para terdakwa.

"Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas