Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Kehadiran Airlangga Hartarto dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Airlangga tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.30 WIB.

Ia tampak turun dari mobil Toyota land Cruiser hitam didampingi staf dan ajudannya.

Dengan mengenakan kemeja batik cokelat, dia melambaikan tanggannya ke arah awak media.

Baca juga: Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung Besok

Kemudian dia mengacungkan jempolnya sembari mengucapkan salam.

Berita Rekomendasi

"Selamat pagi," katanya.

Begitu tiba di pintu Gedung Pidsus, dia terlihat disambut penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga hingga kini masih berlangsung.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!

Semestinya, Airlangga menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).

Namun saat itu dirinya tak hadir dan Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan.

Dari pemeriksaan ini, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas