Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas