BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kehadiran Airlangga Hartarto dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Airlangga tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.30 WIB.
Ia tampak turun dari mobil Toyota land Cruiser hitam didampingi staf dan ajudannya.
Dengan mengenakan kemeja batik cokelat, dia melambaikan tanggannya ke arah awak media.
Baca juga: Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Kemudian dia mengacungkan jempolnya sembari mengucapkan salam.
"Selamat pagi," katanya.
Begitu tiba di pintu Gedung Pidsus, dia terlihat disambut penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga hingga kini masih berlangsung.
Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!
Semestinya, Airlangga menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).
Namun saat itu dirinya tak hadir dan Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan.
Dari pemeriksaan ini, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.