Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng tahun 2021, pada Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Airlangga ini merupakan bentuk pengembangan dari fakta persidangan atas kasus terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan setelah mengkaji fakta persidangan tersebut, Kejagung merasa perlu untuk mengambil sikap dengan meminta keterangan dari Airlangga selaku menteri yang membidangi.
"Kenapa baru saat ini kita panggil, ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalam dan harus kami sikapi sehingga ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin.
Kuntadi pun mengatakan pertanyaan yang disodorkan kepada Airlangga berkutat soal sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kemenko Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan sebagai Saksi dalam Kasus Minyak Goreng
"Namun yang jelas, inti dari pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas dia.
Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng