Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
![Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-penyidikan-pada-dirdik-jampidsus-kejaksaan-agung-kuntadi-2.jpg)
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.