Kejaksaan Agung Periksa Inspektur Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
Pejabat tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2020
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Inspektur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Suprianto pada Senin (24/7/2023).
Pejabat tertinggi pada Inspektorat Kementerian BUMN itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel Ilegal
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa S selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Selain Suprianto, tim penyidik juga memeriksa pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada hari yang sama.
Pada Senin ini juga, tim penyidik memeriksa Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ATC.
Berdasarkan rilis resmi Bea Cukai pada 26 Oktober 2020, inisial ATC merujuk pada Andrias Tulus Cahyanto yang dipromosi dari jabatan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Berita Rekomendasi"ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Ketut.
Selain aparatur sipil negara (ASN), tim penyidik juga memeriksa dua saksi swasta dari PT Untung Bersama Sejahtera.
Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 21 Juli 2023 Turun Rp 3.000 Jadi Rp 1.077.000 Per Gram
Keduanya ialah Direktur Utama, ESY dan Manajer Produksi, CL.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Terkini, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).