Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Inspektur Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Pejabat tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2020

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Inspektur Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
BUMN
Ilustrasi - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Inspektur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Suprianto pada Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Inspektur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Suprianto pada Senin (24/7/2023).

Pejabat tertinggi pada Inspektorat Kementerian BUMN itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel Ilegal

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa S selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Selain Suprianto, tim penyidik juga memeriksa pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada hari yang sama.

Pada Senin ini juga, tim penyidik memeriksa Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ATC.

Berdasarkan rilis resmi Bea Cukai pada 26 Oktober 2020, inisial ATC merujuk pada Andrias Tulus Cahyanto yang dipromosi dari jabatan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

BERITA REKOMENDASI

"ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Ketut.

Selain aparatur sipil negara (ASN), tim penyidik juga memeriksa dua saksi swasta dari PT Untung Bersama Sejahtera.

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 21 Juli 2023 Turun Rp 3.000 Jadi Rp 1.077.000 Per Gram

Keduanya ialah Direktur Utama, ESY dan Manajer Produksi, CL.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.


Terkini, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas