Soal Wacana Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kapolri: Akan Disampaikan pada Saatnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan pondok pesanteren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dikatakan Sigit, bahwa dalam menetapkan status hukum Panji sebagai tersangka hal itu merupakan persoalan teknis dan akan disampaikan pada saatnya.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, jadi nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya," ucap Sigit kepada wartawan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silahkan Saja, Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi
Meski begitu eks Kabareskrim Polri itu menegaskan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Yang jelas progres jalan," tegasnya.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara. (*)