Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Klarifikasi LHKPN, KPK Sebut Menpora Dito Ariotedjo Sepakat akan Ganti Hadiah jadi Hibah

KPK klarifikasi LHKPN milik Menpora Dito Ariotedj bagian kategori hadiah karena menimbulkan kecurigaan, ternyata hadiah dari mertua.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Usai Klarifikasi LHKPN, KPK Sebut Menpora Dito Ariotedjo Sepakat akan Ganti Hadiah jadi Hibah
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo memberikan sambutan saat menerima kontingen atlet Para Games Kamboja 2023 di Gedung Graha Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). - KPK klarifikasi LHKPN milik Menpora Dito Ariotedj bagian kategori hadiah karena menimbulkan kecurigaan, ternyata hadiah dari mertua. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi bagian ketagori hadiah di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kategori hadiah yang tercantum di LHKPN itu awalnya menimbulkan kecurigaan karena kata hadiah berkonotasi negatif.

Namun, ketika Pahala mengklarifikasi kepada Dito lewat telepon, Dito menyatakan akan mengganti kategori hadiah tersebut dengan hibah tanpa akta.

"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah," kata Pahala.

"Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini." 

"Beliau (Dito Ariotedjo, red) akan mengganti LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," imbuhnya.

Dikatakan Pahala, sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN milik Dito. 

Baca juga: Respons Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Serahkan Dana Rp 27 M ke Kejagung

Berita Rekomendasi

Hadiah Pemberian Mertua

Sebelumnya, LHKPN milik Dito menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah.

Namun, harta tersebut bukanlah hadiah, melainkan pemberian mertua Dito.

Atas hal tersebut, Dito pun setuju merevisi LHKPN-nya dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.

“Saya terangin, ‘hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," ujar Pahala, dilansir Kompas.com.

"Walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya enggak’. Tapi dari pada sudah hibah tanpa akta,” imbuhnya.

Untuk diketahui, mertua Dito diketahui bernama Fuad Hasan Masyhur. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas