Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bupati Indramayu Segel Tempat Penggergajian Kayu untuk Kapal Panji Gumilang

Tempat usaha penggergajian kayu milik Panji dilakukan lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Bupati Indramayu Segel Tempat Penggergajian Kayu untuk Kapal Panji Gumilang
Kompas.com
Kapal di galangan milik Panji Gumilang pemimpin Ponpes Al-Zaytun, tempat ini ditutup lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat menyegel tempat penggergajian kayu untuk pembuatan kapal milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Adapun lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu

Penutupan tempat usaha ini dilakukan lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.

Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar peraturan daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyebut sebenarnya penyegelan sudah dilakukan sejak 2022 lalu.

Baca juga: Cerita Connie Bakrie Mengaku Lihat Kapal Berukuran 40 Meter dan 70 Meter di Galangan Kapal Al Zaytun

Salah satu anak Panji Gumilang pun juga sempat ingin menemui Nina untuk audiensi.

Namun, Nina tak mau dan hanya meminta persoalan izin segera diselesaikan.

Berita Rekomendasi

"Galangan kapal kita cek ternyata perizinannya belum sempurna, belum terelasi semua, belum lengkap, jadi akhirnya kebijakan pemerintah kabupaten setiap perizinan yang belum lengkap maka kita tutup."

"Ya memang betul (tempat usaha itu) punya Al-Zaytun, putranya pernah ingin audiensi dengan saya tepatnya 15 Oktober 2022, tapi sudah keburu ramai seperti ini, saya tetap tidak (menghendaki) ada negosiasi apapun," ungkap Nina dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Pemda Kabupaten Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al Zaytun, Minta Izinnya Segera Diselesaikan

Dijelaskan Nina, pihaknya meminta agar legalitas tempat tersebut dapat segera diselesaikan.

"Yang penting intinya buat pondok pesantren apapun ya perizinan di tempuh secara baik, secara legalitasnya harus ada surat-suratnya," lanjut ina.

Selain tempat penggergajian kayu, galangan kapal milik Panji Gumilan juga disegel.

Sebelumnya, Panji Gumilang menyebut galangan kapal itu sebagai Pelabuhan Samudra Biru.

Di galangan ini mereka memproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton (GT).

Adapun lokasi galangan kapal berada di jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka

Nina mengatakan, penyegelan segera mereka lakukan begitu mengetahui bahwa pembangunan dan operasional galangan kapal itu tak memiliki izin dari pemerintah.

"Iya (disegel) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai," ujar Nina Agustina, Senin (19/6/2023).

Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah.

Pihaknya juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut.

Bupati Indramayu Nina GAustina Menyegel Tempat Usaha Panji Gumilang
Bupati Indramayu Nina GAustina menyegel tempat penggergajian dan galangan kapal milik Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang

Baca juga: Holding Jasa Survei Dukung Pembangunan Kapal di Galangan ABS

"Semua pasti akan saya segel oleh saya kalau memang peraturan atau perizinannya tidak ditempuh. Semua diperlakukan sama," ujar Nina.

Pada Jumat (23/6/2023) lalu, karena mendengar desas-desus masih adanya aktivitas di tempat itu, maka Nina memerintahkan petugas Satpol PP Indramayu melakukan pengecekan lokasi.

Pengecekan ke lokasi galangan kapal untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas