FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.
Hal ini diungkapkan oleh Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Pendidikan Kedokteran di Luar Negeri Digaji, di Sini Kerjaanya Ambilin Starbucks
Ia turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," ungkap Prof Ari pada keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebelumnya sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) menindak pelaku perundungan.
Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.
"Mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari.
Di dalam SK Dekan ini juga mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan.
Pelaku perundungan, entah itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran di Bandung Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Sabu
Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.
Sikap tegas FKUI diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.
Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI.
Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral dan etik.
Serta, memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
Baca juga: Menkes Beberkan Bentuk Bully di Lingkungan Dokter: Disuruh Antar Laundry hingga Urus Parkir
Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik.
Termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.