Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi
Bagi Rafael Alun, kasus Mario merupakan pukulan berat bagi keluarganya, hingga buntutnya ia harus menghadapi kasus dugaan grativikasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/isi-surat-mantan-pejabat-pajak-rafael-alun-trisambodo-di-sidang-mario-dandy.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo menyampaikan isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023)
Surat itu ditulis lantaran Rafael tidak dihadirkan menjadi saksi ahli di persidangan anaknya, Mario Dandy.
"Kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan di persidangan ini," tulis surat Rafael Alun yang dibacakan Andreas, dikutip dari Kompas Tv.
Disampaikan Andreas, bagi Rafael kejadian ini merupakan pukulan berat bagi keluarganya.
Baca juga: Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa
Selain dirinya harus menghadapi perkara dugaan gratifikasi, anaknya yakni Mario Dandy juga harus menghadapi sidang atas kasus penganiayaan dengan korban David Ozora.
"Bahwa kejadian ini juga menjadi pukulan bagi keluarga kami, anak kami harus terhenti studinya di Univertitas Prasetya Mulya."
"Anak kami masih muda dan banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya, pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendharmabaktikan dirinya untuk negeri, namun demikian secara rencana harus berputar haluan," tulis Rafael.
Menghadapi kasus penganiayaan ini, Rafael menekankan Mario tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Rafael berharap, Mario Dandy diberikan kesempatan kedua.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang Mario Dandy, Rafael Alun: Pukulan bagi Kami, Semoga Ada Kesempatan Kedua
"Semoga ada kesempatan kedua untuk anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," harap Rafael.
Terkait restitusi, Rafael merasa keberatan untuk membayarnya.
Diakui Rafael saat ini dirinya dan keluarga sedang kesulitan secara finansial karena aset dan rekeningnya diblokir Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu juga telah disampaikan pihak Rafael melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apabila ada putusan hukum yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami memohon untuk diputus sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi."
"Kami menyampaikan berat untuk menanggung restitusi tersebut dengan pertimbangan bahwa bagi orang yang dewasa, maka biaya restitusi merupakan tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana," lanjut tulisan Rafael.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023
Sementara itu terkait kesanggupannya untuk membantu biaya pengobatan korban, Cristalino david Ozora, Rafael meminta pemakliman.
Pada awalnya memang benar Rafael dan keluarga ingin membantu dalam hal pengobatan korban.
Sehingga, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan kepada korban.
"Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi teraktual keluarga kami bahwa sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial bagi korban karena aset dan rekening kami sudah diblokir oleh KKPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka khususnya tentang perkara dugaan gratifikasi," jelas Rafael yang disampaikan melaui surat.
![Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andreas-nahot-ph-mario.jpg)
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023
Sidang Dilanjutkan 1 Agustus
Saat di persidangan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira 11.15 WIB, Kuasa hukum dari Mario Dandy gagal membawa saksi ahli meringankan.
Sidang kali ini, beragendakan saksi yang meringankan dari terdakwa ini pun harus batal.
"Sesuai acara yang kita tetapkan hari ini adalah saksi dari penasihat hukum, sudah siap saksinya?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak hadir (atau berhalangan)," jawab kuasa hukum Mario Dandy.
Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat Rafael Alun yang didengarkan oleh Majelis Hakim.
Setelah pembacaan surat selesai, Majelis Hakim pun emmberikan kelonggaran agar saksi dapat dihadirkan pada jadwal sidang selanjutnya.
Majelis hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan awal bulan depan.
"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya."
"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.